Perda VS Realita

jum'at yang lalu, saya berkesempatan merekam suasana jalur lambat di sepanjang Jalan Slamet Riyadi, Jalan Urip Sumoharjo, dan Jalan Kapten Mulyadi Kota Surakarta. Saya mengawali rekaman gambar saya di jalur lambat Kleco. Perjalanan di awal ini sudah tidak mengenakkan, pasalnya di jalur itu konstruksi jalan rusak parah, banyak lubang besar, beberapa tergenang air sisa hujan semalam.
Setelah melewati stasiun Purwosari, handycam saya arahkan ke beberapa sepeda motor yang berbaris rapi di jalur lambat, di depan toko yang berdiri di sebelah kiri jalan, sementara itu tepat di depan parkir sepeda motor tadi telah terparkir pula beberapa mobil, akhirnya jalur lambat yang 3-4 meter lebarnya itu kini hanya tersisa 1-1,5 meter untuk bisa dilewati kendaraan yang berhak dilewatinya. ternyata tidak hanya di titik itu saja saya menjumpai pemandangan seperti itu, di beberapa tempat, masih di sepanjang jalan slamet riyadi sampai jalan urip sumoharjo saya banyak menjumpai hal yang sama. Tidak hanya parkir sembarangan, di sepanjang jalan tersebut juga terlihat beberapa ruas trotoar dipenuhi dengan barang dagangan dari toko setempat, barang dagangan yang seharusnya berada di dalam toko, sebagian diletakkan (dipajang) di luar toko (trotoar), beberapa ruas trotoar juga dipakai untuk berjualan kaki lima. Mungkin itulah sebabnya kenapa orang sekarang enggan berjalan di jalanan karena fasilitas untuk pejalan kaki tidak ada. Bahkan, kawasan citywalk yang dikhususkan untuk pejalan kaki, sekarang mulai rusak karena beberapa titik dilewati truk2 besar pengangkut barang yang keluar masuk hotel2 di sepanjang slamet riyadi. Banyak mobil yang sengaja parkir di kawasan tersebut. Saya kemudian ingat dengan perda kota surakarta no 6 tahun 2005 tentang lalu lintas dan angkutan umum, di pasal 19 ayat 1 berbunyi: kecuali atas ijin walikota, setiap orang/badan dilarang membuat, memasang, dan membongar portal, pengaman pemakai jalan, dan pintu penutup jalan, alat pembatas kecepatan dan benda2 lain di permuakan jalan/ di atas permukaan jalan di luar kepentingan lalu lintas, menutup terobosan/putaran jalan, menggunakan badan jalan, bahu jalan, dan trotoar tidak sesuai dengan fungsinya. Lalu dengan realita di atas, buat apa perda tersebut dirancang dan di sah kan jika tidak ada realisasinya?

Comments

Popular Posts